PORSAK: Merespon Regulasi Liburan dengan Hiburan
MTSN 12 KUNINGAN – Memasuki akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 ini ada sesuatu yang beda. Pasalnya libur pasca Penilaian Akhir Semester (PAS) ditiadakan. Sedangkan momen ini sangat dinanti oleh insan pendidikan. Kesempatan rehat akhir tahun ini biasanya dinikmati oleh pendidik maupun peserta didik untuk berlibur bersama keluarga. Namun tahun ini mereka terpaksa harus gigit jari. Tak ada liburan akhir tahun. Dan mau tak mau rencana berkunjung ke sana-sini harus ditunda. Lenyap sudah angan-angan berwisata ke luar kota karena ada regulasi pemerintah yang membatasinya.

PPKM akhir tahun yang dicanangkan pemerintah pusat sudah diinstruksikan dan langsung disosialisakan dengan cepat ke berbagai instansi. Sebagai instansi pemerintah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan juga telah mengambil langkah-langkah strategis dalam merespon surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B.10057/Kw.10/II/PP.00/11/2021 perihal kegiatan pembelajaran di madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022. Isi langkah strategis tersebut antara lain:
- Pelaksanaan Penilaian Akhir Semseter (PAS) pada 29 November s.d 11 Desember 2021
- Pembagian rapor yang semula terjadwal pada kalender pendidikan tanggal 17 Desember 2021 dimundurkan menjadi tanggal 3 Januari 2022
- Penetapan rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 tanggal 17 Desember 2021
- Libur Natal pada 24 Desember 2021, libur semester ganjil, serta cuti bersama guru dan pegawai ditiadakan
- Selama masa pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, yaitu 20 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 siswa tetap belajar sesuai ketentuan pembelajarn tatap muka terbatas yang berlaku, madrasah diminta merancang aktivitas kegiatan baik berbentuk intrakurikuler maupun ekstrakurikuler dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah pada masa pandemi.
Madrasah Tsanawaiyah Negeri 12 Kuningan sebagai bagian dari keluarga besar Kementerian agama tetap menyambut baik program PPKM akhir tahun tersebut. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan mengadakan kegiatan perlombaan olahraga dan kesenian dengan tajuk PORSAK (Pekan Olahraga dan Kesenian Antar Kelas). Kegiatan tersebut saat ini sedang berlangsung dan keberadaannya sangat menghibur warga madrasah, terutama para peserta didik. Bentuk lomba yang diadakan diantaranya: Pertandingan Bola Voly, Futrsal, lomba sholawat dan lain-lain.
Tujuan kegiatan ini secara umum adalah untuk mengisi kegiatan akhir semester ganjil dengan aneka kegiatan yang positif, kreatif, kompetitif dan rekreatif. Adapun harapan secara khusus kegiatan ini dapat menjadi wadah minat bakat peserta didik dalam bidang olahraga dan seni serta memunculkan potensi sumber daya manusia peserta didik yang dapat mengharumkan nama baik madrasah.
Walaupun demikian, PORSAK ini tidak serta merta mengeliminasi kegiatan rutin yang sudah ada. Kegiatan rutin seperti pembiasaan shalat dhuha, yasinan, dan khitobahan tetap diadakan seperti biasa. Bahkan untuk menanamkan kedisiplinan siswa, bagian kesiswaan menambahkan agenda apel pagi setiap hari dengan tujuan mengondisikan dan mengonsentrasikan aktivitas peserta didik di tengah kesibukan guru dalam mengisi Raport Digital Madrasah (RDM).
Pada pekan ini rangkaian kegiatan PORSAK sedang berlangsung pertandingan futsal antar kelas. Dan karena rentang waktu yang cukup panjang maka sistem pertandingan yang digunakan menggunakan sistem poin. Antusiasme peserta didik dalam mengikuti kegiatan ini sangat tinggi. Mereka nampak menikmati ajang pertaruhan gengsi kelas masing-masing ini dengan penuh kegembiraan. Sepertinya beban Penilaian Akhir Semester yang sudah terjadi menjadi sirna dengan kegiatan kompetitif sarat manfaat ini.
Dengan demikian kegiatan seperti ini terbukti menjadi hiburan tersendiri. Karenanya, insan pendidikan di MTsN 12 Kuningan tetap bisa menikmati hiburan meskipun [katanya] tak akan ada liburan. Namun tak ada salahnya kita tetap menunggu “angin segar” regulasi pemerintah agar liburan tetap ada seperti biasa sesuai dengan kalender pendidikan. Ngarep!
Kontributor: Robani, S. Pd.